Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu terus melakukan inovasi dan terobosan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Indramayu.
Salah satunya melalui kegiatan Laboling D’Ayu atau ‘Pelayanan Rebo Keliling Dokumen Adminduk Indramayu’.
Kegiatan Laboling D’Ayu atau ‘Pelayanan Rebo Keliling Dokumen Adminduk Indramayu’
Melayani perekaman KTP elektronik, pelayanan kartu keluarga (KK), pelayanan akta kelahiran, dan pelayanan akta kematian. Untuk KTP elektronik akan keluar dalam bentuk surat keterangan, sementara dokumen lainnya bisa langsung jadi ditempat.
Berikut jadwal Pelayanan Rebo Keliling Dokumen Adminduk Indramayu Bulan Oktober 2019
Tanggal 02 Oktober 2019 - Pasar Karang Asem Druntenwetan Gabuswetan
Tanggal 02 Oktober 2019 - Pasar Desa Cemara Cantigi
Tanggal 16 Oktober 2019 - Balai Desa Kertanegara Haurgeulis
Tanggal 16 Oktober 2019 - Pasar Kedokanbunder
Tanggal 30 Oktober 2019 - Pasar Gunungsari Sukagumiwang
Adapun untuk persyaratan yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut :
1. Pelayanan Perekaman KTP el
A. Syarat Perekaman KTP-el :
a. Warga datang sendiri tidak diwakilkan dengan membawa Kartu Keluarga (KK)
2. Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
A. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru WNI :
a. Warga datang sendiri tidak diwakilkan
b. Membawa formulir F-1.01 dan F-1.15 yang telah di tandatangani oleh Kepala Keluarga, ditandatangani/cap Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
c. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
d. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
e. KK lama atau KTP-el
B. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang Atau Rusak :
a. Warga datang sendiri tidak diwakilkan;
b. Mengisi formulir F-1.01 dan F-1.16 yang telah ditandangani oleh Kepala Keluarga, ditandatangani/cap Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
c. Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan
d. KTP-el.
C. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data :
a. KK lama;
b. Melampirkan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Ijazah/Akta Kelahiran/Penetapan Pengadilan)
c. Mengisi formulir surat pernyataan perubahan data kependudukan dan ditandatangani bermaterai
d. KTP-el
3. Pelayanan Akta Kelahiran
A. Syarat Penerbitan Akta Kelahiran WNI :
a. Warga datang tidak diwakilkan
b. Surat asli bukti kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran bagi yang baru lahir atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran;
c. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri;
d. Foto copy KK orang tua (dengan catatan anak sudah masuk dalam daftar kk)
e. Foto copy KTP-el kedua orang tua dan 2 (dua) orang saksi
4. Pelayanan Akta Kematian
A. Syarat Pencatatan Akta Kematian :
a. Warga datang sendiri tidak diwakilkan;
b. Foto copy KK
c. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
d. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
e. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
f. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
g. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. Foto copy KTP-el pelapor
Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.