Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini di mana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Pada kesempatan ini, imigrasi masuk desa untuk pengambilan biometrik dalam pembuatan paspor hadir di Kabupaten Indramayu khusus masyarakat yang ber KTP Kabupaten Indramayu. Berikut jadwalnya :
Pembuatan Paspor Di Kantor Kecamatan Kabupaten Indramayu
Kecamatan Indramayu
04 – 06 November 2019
25 – 27 November 2019
Kecamatan Haurgeulis
11 – 13 November 2019
02 – 04 Desember 2019
Kecamatan Lelea
18 – 20 November 2019
09 – 11 Desember 2019
Waktu
Jam Pelayanan mulai dari 09.00 s.d selesai
Khusus 50 orang pemohon per harinya
Persyaratan Paspor
- Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran / Ijasah / Bukuh nikah
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
Ketentuan lain
- Semua dokumen persyaratan harus memuat nama jelas, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta memuat nama orang tua
- Bagi paspor dengan tujuan umroh/haji, wajib melampirkan surta rekomendasi dari kantor Kemenag dan travel umroh/haji
- Bagi pelaut, wajib melampirkan buku pelaut dan BST
- Semua dokumen dibawa dan di foto copy masing-masing 1 lembar
- Tidak melayani paspor hilang atau rusak
Biaya paspor baru / penggantian Rp. 350.000
Untuk informasi lebih lanjut hubungi : 0822 2327 2829
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.