Apa Itu NPWP Pribadi?
Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan NPWP, dalam hal ini NPWP Pribadi?
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan. Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.
Apakah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak itu wajib?
Jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun usaha sendiri, Anda wajib menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara. Oleh karena itu, Anda diwajibkan memiliki NPWP untuk semua transaksi perpajakan Anda.
Bagaimana jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak?
Konsekuensinya bila Anda tidak memiliki NPWP, maka Anda akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Jadi, lebih baik punya bukan?
Fungsi dan Manfaat NPWP
- Sebagai identitas Wajib Pajak.
- Sebagai sarana administrasi perpajakan.
- Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
- Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening Prokompim dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.
Bagaimana sih cara membuat Kartu NPWP untuk wajib pajak pribadi?
Nah, sebelum membahas bagaimana cara membuatnya, berikut adalah sejumlah syarat yang harus Anda miliki untuk membuat kartu identitas resmi perpajakan tersebut:
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Dalam urusan perpajakan, biasanya sebelum membahas suatu langkah-langkah yang harus dilakukan, pasti ada beberapa persyaratan, bukan?
Nah, maka dari itu sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu identitas perpajakan ini terlebih dahulu.
Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
- Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk wajib pajak pribadi.
Caranya sangat mudah. Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online.
Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
- Isi formulir pengajuan NPWP.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Alamat KPP Pratama Indramayu
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Indramayu, 45213
Telepon 0234-275668, 271402
Fax 0234-275669
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
- Buka halaman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Begitu Anda telah mendaftar dan mendapatkan Kartu Identitas Pajak ini, maka Anda sudah bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak baik untuk hitung, setor, dan lapor pajak dalam satu aplikasi terpadu. Caranya cukup mendaftarkan diri sebagai pengguna dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.
Di OnlinePajak, penghitungan dan pengisian form pajak dilakukan secara otomatis dan akurat, sehingga Anda bisa melaporkan pajak lebih cepat. Untuk menggunakan fitur hitung-setor-lapor di OnlinePajak juga gratis.
Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWP
Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Contoh:
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%
Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.
Apakah NPWP Bisa Kedaluwarsa?
Sejak seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka pada saat itulah kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirinya seumur hidup. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Meski begitu, bukan berarti hak serta kewajiban pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan, lho. Sebagai wajib pajak Anda juga berkewajiban untuk menjaga kartu agar tidak rusak dan hilang. Jika Kartu NPWP Anda bermasalah atau hilang, Anda dapat membaca beberapa tips pada tautan di bawah ini.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.