Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Cara Mudah Urus STNK Hilang atau Rusak Dan Mutasi STNK Di Indramayu

Selasa, 03 Desember 2019 | Desember 03, 2019 WIB Last Updated 2024-04-11T10:57:08Z
    Share

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal.

Akan tetapi, bukan tidak mungkin pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga sang empunya harus segera mengurusnya. Nah, bagaimana cara mengurusnya?

Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat Anda menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

1. Cek fisik kendaraan
Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT. Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

2. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

5. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
  • Pengesahan STNK: Rp 0
  • Mengambil STNK dan SKPD

7. Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Cara Cabut Berkas atau Mutasi STNK Kendaraan Bermotor

Dalam mengurus mutasi atau mencabut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) banyak yang menggunakan jasa calo karena alasan proses yang ribet dan berbelit-belit.

Namun, jika mengerti alur dan syarat-syarat yang dibutuhkan, proses cabut berkas STNK sebenarnya tidak terlalu ribet.

Berikut dokumen yang harus dibawa untuk melengkapi proses pencabutan berkas STNK alias mutasi:
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 6.000 asli dan fotokopi
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Langkah mencabut berkas STNK:

1. Datang langsung ke Kantor Samsat daerah asal tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar. Serahkan BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi.

2. Cek fisik kendaraan. Jam 07.30 WIB loket cek fisik biasanya sudah dibuka. Jika petugas sudah melakukan pengecekan fisik kendaraan, kamu akan diberi hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan ke petugas mutasi di loket. Petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum melegalisir dan memberikan cap di atas berkas-berkas fotokopi tersebut. Setelah petugas melakukan legalisir, maka hasil cek fisik kendaraan dan berkas-berkasmu akan dikembalikan. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengecekan ini sebenarnya tidak lama, tapi jika antrian sedang banyak, maka kamu harus sabar mendapat giliran. Lebih baik untuk datang pagi-pagi supaya antrian tidak panjang.

3. Setelah nama kamu dipanggil bersama sekitar 5 orang yang sama-sama mengurus mutasi, kamu akan diarahkan dan diantar oleh petugas ke loket cek fiskal. Di situ kamu harus mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah diisi, tunggu untuk dipanggil lagi.

4. Setelah dipanggil cek fiskal, kamu akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya dan kalau ada pajak yang tertunda atau belum terbayar harus diselesaikan.

5. Setelah proses fiskal dan pembayaran di kasir selesai langsung kita diarahkan ke bagian mutasi. Pada tahapan ini, datangilah loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama. Kemudian petugas di loket ini akan meminta semua berkas kamu yang telah dilegalisir tadi. Setelah dicek petugas dan semua berkas dinyatakan oke, maka kamu diminta mengisi formulir yang telah disediakan. Untuk memudahkan pengisian formulir, biasanya tidak jauh dari loket tersebut tersedia formulir yang sudah diisi untuk contoh pengisian. Apabila semua sudah diisi dengan benar, maka petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dua rangkap. Satu rangkap harus kamu serahkan kepada petugas bersama dengan berkas-berkas yang sudah dilegalisir dan satu rangkap lainnya kamu simpan untuk dibawa kembali pada saat pengambilan berkas. Pengambilan berkas yang biasanya dijadwalkan 5-7 hari kemudian.

6. Pada hari yang telah ditentukan, datang kembali ke Kantor Samsat untuk mengambil berkas. Jangan lupa bawa juga tanda bukti pembayaran mutasi kendaraan untuk mengambil berkas. Datangi tempat pelayanan mutasi, kemudian serahkan tanda terima dan tunggulah beberapa saat sampai nama kamu dipanggil petugas. Setelah nama kamu dipanggil dan berkas diserahkan, maka petugas akan menyuruh kamu ke loket fiskal untuk mengurus tahapan berikutnya. Di loket fiskal ini kamu akan diberi tanda terima dan membayar Rp10.000.

7. Apabila masih ada waktu kamu bisa langsung menuju Kantor Samsat tujuan mutasi. Namun jika tidak ada waktu, maka kamu dapat mengurus keesokan harinya dan sebaiknya mengurus berkas balik nama dan mutasi tersebut pagi-pagi sekali ketika antrean masih sepi.

8. Di bagian mutase ini kamu datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang diambil dari Kantor Samsat sebelumnya. Kemudian taruh berkas tersebut dan tunggu beberapa saat sampai nama kamu dipanggil petugas.

9. Setelah dipanggil, segera ambil berkas dan bawa ke kios fotokopi untuk membuat salinan legalisir cek fisik dan kwitansi pembelian. Kemudian bawa berkas tersebut ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli. Petugas loket mutasi akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, maka petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK. Setelah itu petugas akan meminta untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan, biasanya antara 1-2 hari kemudian.

10. Pada hari yang telah ditentukan, datang lagi ke loket mutasi dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK. Kemudian petugas akan meminta kamu untuk menunggu panggilan di loket pembayaran STNK. Setelah dipanggil, segera siapkan dana yang nominalnya sesuai dengan yang tertera dalam kolom STNK. Besaran pajak kendaraan bermotor sendiri sudah ditentukan nilainya. Patokan nilai jual kendaraan bermotor sudah ada daftarnya dan nilai jual itulah yang menjadi dasar perhitungan pajak.

11. Tahapan terakhir adalah mengurus pembuatan BPKB baru atas nama sendiri. Siapkan berkas-berkas, yaitu: salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kwitansi pembelian motor. Mengurus BPKB baru wajib ke Polda setempat. Datanglah ke Polda setempat dan langsung ke bagian Ditlantas. Sebelum masuk ambilah nomor antrean dan formulir untuk mengurus BPKB, di sini petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.

12. Setelah semua berkas lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp 80.000 untuk dilunasi di counter bank yang ditunjuk yang biasanya terletak tidak jauh dari loket. Kemudian antri lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari bank. Sebaiknya semua berkas dijadikan 1 agar tak tercecer. Ketika dipanggil, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB. Selanjutnya datang lagi sesuai jadwal yang tertera dalam tanda terima untuk pengambilan BPKB. Pada hari yang telah ditentukan, datanglah lagi untuk mengambil BPKB, dengan membawa tanda terima dan salinan KTP. Setelah nama kamu dipanggil, serahkan tanda bukti dan salinan KTP. Kemudian petugas akan mencocokkan semua data dan menyerahkan BPKB baru.



Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.