Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik kamu.
Kamu harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Kamu. Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Kamu di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Kamu. Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Kamu harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan. Terakhir Kamu harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Kamu urus sebelumnya.
Berikut alur mengurus surat pindah domisili:
- Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Kamu tinggalkan.
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Kamu harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
- Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
- Selanjutnya Kamu harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Kamu siapkan sebelumnya.
- Biasanya pada proses ini e-KTP lama Kamu akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.
- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Kamu bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
Mengurus surat domisili pindah cukup mudah asalkan Kamu tahu syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh. Proses pengerjaan juga terbilang cepat karena biasanya bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja.
Setelah data Kamu di tempat lama tercabut, Kamu bisa segera mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang Kamu tinggali.
Berikut alur mengurus surat pindah datang di domisili baru:
- Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama.
- Di Kelurahan Kamu akan diminta mengisi formulis F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
- Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.
- Langkah terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya.
- Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir Kamu selesai diproses.
- Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru Kamu diterbitkan oleh Disdukcapil.
Mengurus surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.