wiralodra.info - Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu merespons cepat terkait tiang rambu pendahuluan petunjuk jurusan (RPPJ) di KM Cn 45 +400 Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang yang miring dan nyaris roboh. Kendati masuk kedalam jalan nasional, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu bersama petugas kepolisian sektor (Polsek) Jatibarang, Satpol PP Jatibarang langsung membongkar tiang yang bisa membahayakan pengguna jalan itu, Rabu (8/1). Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang, Gunawan melalui anggotanya Masjidin mengapresiasi kesigapan dari pihak Dishub yang langsung membongkar tiang RPPJ yang miring setelah menerima aduan dari masyarakat melalui Pemcam Jatibarang karena tiang yang miring itu membahayakan pengguna jalan. “Tiang dibongkar karena bisa membahayakan pengguna jalan. Untuk perbaikan selanjutnya kurang tahu, menunggu informasi selanjutnya yang lebih berwenangkan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Jawa Barat,” ujarnya. Pihaknya bersyukur karena Dishub Indramayu bergerak cepat dengan melepaskan tiang RPPJ, sehingga tidak lagi mengkhawatirkan pengguna jalan. \"Sekarang pengguna jalan tidak lagi khawatir, bisa melintas dengan rasa aman,” katanya. Senada dikatakan Wawan. Sebagai Pemdes Pilangsari, dirinya sangat mengapresiasi pembongkaran tiang RPPJ yang sebelumnya banyak dikeluhkan pengendara dan sudah diadukan ke Pemcam Jatibarang. \"Terima kasih kepada instasi terkait, dan petugas Dishub Indramayu yang melakukan perbaikan tiang yang miring sehingga saat ini pengguna jalan bisa melintas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.