Redaksi |
Editor:
Ilham Gunawan
Ilustrasi tindak pemerkosaan. (Foto: Istimewa) |
prokompimindramayu.blogspot.com, Medan - Seorang pemuda asal Sumatera Utara, Rio Primananda (27) nekat memperkosa nenek kandungnya sendiri berinisial AH (75).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperkosa neneknya tersebut secara spontan. Saat itu, pelaku hendak memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban.
Tanpa disengaja, pelaku melihat AH sedang tidur mengenakan baju tidur yang terlihat tersingkap, memperlihatkan paha dan bokong neneknya tersebut.
Dikuasai oleh birahinya, pelaku kemudian masuk ke kamar AH menggunakan penutup muka, lalu membekap mulut korban dengan kain kemudian mengikat tangannya.
Selesai menumpahkan nafsunya, pelaku kemudian melarikan diri lewat pintu dapur. Sementara korban dengan susah payah melepaskan ikatan di tanganya.
Setelah berhasil lepas, dengan tubuh lemas dan gemetaran, korban dengan tubuh rentanya berjalan perlahan-lahan menuju rumah anaknya yang berinisial RI. Jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya.
Sampai di rumah RI, sebelum akhirnya pingsan, korban masih sempat menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.
Korban begitu trauma dan mengaku sakit pada alat vitalnya. Mulutnya juga bengkak akibat bekapan yang dilakukan oleh pelaku.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Kompas.com, pada Sabtu (25/4/2020) malam.
Menurutnya, pelaku memperkosa korban di rumahnya di kawasan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara korban melaporkan perbuatan tersangka pada Kamis (23/4/2020).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya, tak jauh dari rumah korban.
"Ternyata, wajahnya tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali. Pelaku adalah cucunya sendiri," ujar Robin.
Meski sudah diketahui identitasnya, pelaku tetap memperkosa korban.
Sementara itu, pelaku saat diperiksa mengaku nekat memperkosa korban karena tergoda melihat bagian tubuh korban tersingkap saat tertidur.
"Langsung naik birahiku, timbul niat memperkosanya. Sudah sebulan aku pisah ranjang sama istri karena faktor ekonomi," kata Robin menirukan pengakuan pelaku.
Kini, bapak dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sepotong seprei yang digunakan untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.
Polisi juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban, sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.