Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Forkopimcam Haurgeulis Bubarkan Kerumunan Massa dan Sosialisasikan Pemberlakuan Jam Malam

Sabtu, 18 April 2020 | April 18, 2020 WIB Last Updated 2024-04-11T10:56:37Z
    Share
Editor:
Ilham Gunawan
 
Reporter: Alen Delon
Camat Haurgeulis Rory Firmansyah tengah sosialisasikan kebijakan jam malam di salah satu minimarket Haurgeulis.


prokompimindramayu.blogspot.com, Indramayu - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Haurgeulis yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Haurgeulis, Polsek Haurgeulis dan Koramil 1615/Haurgeulis adakan kegiatan pembubaran kerumunan massa dan mulai berlakukan jam malam di wilayah Kecamatan Haurgeulis sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Camat Haurgeulis Rory Firmansyah, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban dan pembubaran massa bagi masyarakat yang tetap tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait upaya pencegahan Covid-19. 

Di samping itu Rory juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan terkait pemberlakuan jam malam sebagai antisipasi upaya pencegahan virus Corona di wilayah Kecamatan Haurgeulis.

“Pemberlakuan jam malam tersebut akan berlaku sejak Ahad malam, (18/4/2020) sampai batas waktu diterbitkannya status terbaru terkait darurat Covid-19 oleh Pemerintah pusat,” kata Rory Firmansyah, Ahad malam. (18/4/2020).

Rory menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimcam Haurgeulis tentang penerapan jam malam guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari. Tujuannya agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.



Dalam maklumat tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.

Rory juga menyampaikan, kepada para pengelola kegiatan usaha untuk tidak membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dan dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

Ia menambahkan, peningkatan kewaspadaan terhadap status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga menjadi salah satu alasan mendasar diberlakukannya kebijakan jam malam.

"Semoga dengan diberlakukannya jam malam ini, masyarakat lebih mengerti dan untuk diperhatikan betapa pentingnya upaya pencegahan terhadap bahayanya pandemi Covid-19,” pungkasnya.



Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.