"Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk tindakan tegas," kata Komjen Sigit di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (22/04/2020).
Polri telah menangkap 28 napi yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi.
Kejahatan yang mereka lakukan meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.
Para residivis kambuhan ini merupakan sebagian kecil dari 38.822 orang napi yang dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi.
"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen," katanya.
Dua puluh delapan residivis yang berulah tersebut ditangani di beberapa Polda dengan rincian sebagai berikut :
1. Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar menangani 3 tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim menangani 2 tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kaltim menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.
(Redaksi)
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.