Editor:
Ilham Gunawan
| RedaksiIlustrasi mudik Lebaran. (Foto: Istimewa) |
prokompimindramayu.blogspot.com, Jakarta - Secara resmi pelarangan mudik Lebaran akhirnya ditetapkan, hal ini Pemerintah lakukan untuk menyikapi pandemi Corona atau Covid-19. Adapun implementasi peraturan tersebut akan mulai dilaksanakan Jumat (24/4/2020).
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah, mengungkapkan bahwa pelaksanaan aturan ini nantinya akan berlangsung selama Ramadan.
"Mulai 24 April nanti, kalau selesainya sampai kapan, untuk saat ini kami merujuk pada Gugus Tugas kapan pandemi ini berakhir. Kalau untuk aturan larangan itu nanti hanya sampai 31 Mei 2020," kata Sigit seperti dilansir Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Di samping itu, Sigit juga menjelaskan mengenai ketetapan pelaksanaan larangan tersebut, akan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.
"Bisa jadi, masa pelaksanaannya akan dikurangi, bila ternyata wabahnya pun berkurang," ujarnya.
Mangenai penutupan jalan sendiri, dirinya menuturkan semua sistematisnya saat ini sedang disusun dan dalam proses pematangan. Sigit juga menjelaskan bahwa paling lambat sebelum Jumat mendatang.
"Untuk masalah tanggal penetapan, sampai kapan larangan ini akan berlangsung itu sebenarnya dinamis, tapi untuk saat ini kita jadwalkan sampai 31 Mei 2020," lanjut Sigit.
Lewat larangan tersebut, diketahui akan berlaku juga pada penyekatan jalan tol dan non-tol yang akan berlangsung sama.
Imbasnya, tidak ada kendaraan umum dan pribadi yang boleh keluar meninggalkan wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Aturan ini nantinya berlaku nasional untuk semua wilayah yang telah menetapkan PSBB. Artinya bukan sebatas Jabodetabek saja, misalkan dia orang Solo, tapi kerja di Surabaya, kalau Surabaya telah menetapkan PSBB yah otomatis tidak boleh keluar," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.