Redaksi |
Editor:
Ilham Gunawan
Ilustrasi para pemudik yang melintasi jalan raya. (Foto: Istimewa) |
prokompimindramayu.blogspot.com, Jakarta - Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak ke berbagai sektor. Dalam hal ini mengakibatkan Pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan sebagai upaya pencegahan, salah satunya terkait pelarangan mudik lebaran.
Meski begitu, untuk diketahui bahwa sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), namun dengan sejumlah prasyarat.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, dalam keterangan resminya, ia menyebutkan bahwa mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan diperbolehkan untuk mudik.
"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, surat urgensi tersebut harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta harus ditandatangani oleh lurah setempat.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes, Benyamin, mengatakan pada kondisi tertentu, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk selanjutnya diverifikasi oleh petugas di lapangan.
"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya, seperti dikutip Kompas.com.
"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," sambungnya.
Benyamin menambahkan, bahwa kegiatan operasi tersebut semata-mata guna menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus Corona juga agar pandemi bisa lekas selesai dan situasi kembali normal sediakala.
Sementara, larangan mudik tersebut resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Lebih jelas, dalam Permenhub tersebut diatur pula terkait pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.
"Jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat mudik, sebagai konsekuensi akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.