Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Covid-19, Sri Mulyani vs Anies Baswedan soal Dana Bagi Hasil

Selasa, 12 Mei 2020 | Mei 12, 2020 WIB Last Updated 2024-04-11T10:55:45Z
    Share
Redaksi | 
Editor:
Ilham Gunawan
Anies Baswedan dan Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)

prokompimindramayu.blogspot.com, Jakarta
- Penanganan virus Corona atau COVID-19 berbuntut adanya perbedaan pendapatan akan besaran anggaran. Dalam hal ini, antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Perbedaan pendapatan tersebut disebabkan oleh dana bagi hasil (DBH) pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini pun langsung diutarakan oleh petinggi masing-masing instansi, yaitu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Namun, apa sebenarnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperdebatkan oleh keduanya?

Melansir dari website DJPK Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/5/2020), Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah. Besarannya tersebut berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah. Namun, dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Pembagian DBH dilakukan berdasarkan dua prinsip, yaitu by origin dan based on Actual Revenue. Maksud based on Actual Revenue adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan dan tertera di UU 33 no 2004 Pasal 23.

Sementara itu, jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Dari hal tersebut, DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsinya, seperti ditetapkan dalam UU No. 33/2004.

DBH Cukai Hasil tembakau (CHT) dan DBH sumber daya alam (SDA) dibagi dengan imbangan. Di mana, daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.



Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.