Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Indramayu

Sabtu, 09 Mei 2020 | Mei 09, 2020 WIB Last Updated 2024-04-11T10:55:48Z
    Share
Reporter:
Alen Delon | 
Editor:
Ilham Gunawan
Tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, CR alias Doer (31). (Foto: Dok. Polres Indramayu)

prokompimindramayu.blogspot.com, Indramayu - Seorang warga asal Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkorba Polres Indramayu, Sabtu (9/5/2020). Pasalnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Sebelumnya, pelaku CR alias Doer (31) diduga telah menjual obat-obatan daftar-G berdasarkan dari pengakuan masyarakat yang mengadukan ke Sat Res Narkoba Polres Indramayu, karena mendapati lokasi tersebut sebagai sarana aktivitas jual-beli obat-obatan yang disalah gunakan.

Berbekal laporan tersebut, selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mendatangi TKP untuk kemudian melakukan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 117 paket Tramadol polos warna putih, 1 paket berisi 5 tablet dengan jumlah 585 tablet; 88 paket Hexymer warna kuning, 1 paket berisi 5 tablet dengan jumlah 440 tablet.

Lalu, 1 pack plastik klip bening yang ditemukan di bawah jok sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi 5219 PAD warna biru, serta uang tunai hasil penjualan Rp. 20.000,- dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan di saku celana pelaku.

"Dari hasil dari gelar perkara pada hari Sabtu (9/52020), diduga tersangka CR telah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Deni Rusnandar, melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Ipda Sukenda.

Menurutnya, berdasarkan perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nonor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Kini tersangka berikut barang bukti, telah diamankan Mako Polres Indramayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkanya.



Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.