Redaksi |
Editor:
Ilham Gunawan
ABK warga Indonesia yang dilarung di laut oleh kapal berbendera China. (Foto: Tangkapan layar video) |
"Mengenai kronologi, ada 46 awak kapal Indonesia yang bekerja di empat kapal tersebut. Dan masing-masing 15 orang bekerja di kapal Long Xin 629, 8 orang di kapal Long Xin 605, 3 orang di kapal Tyan Yu Nomor 8, dan 20 orang bekerja di Long Xin 606," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5/2020).
Retno mengaku mendapati informasi ada jenazah dua ABK WNI di kapal Long Xin 269 yang dilarung di perairan Samudra Pasifik pada Desember 2019. Keputusan pelarungan jenazah ini diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Atas kejadian itu, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini. Nota diplomatik KBRI Beijing telah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan intern untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO.
Retno mengatakan Kemlu mendapat surat penyataan tertulis dari kapal Tyan Yu mengenai pelarungan jenazah seorang ABK WNI. Retno menyebut pelarungan ABK WNI itu sudah dilakukan pada 31 Maret 2020. Berikut penjelasan lengkapnya:
26 Maret 2020
Saudara AR sakit dan dipindahkan dari kapal Long Xin 629 ke kapal Tyan Yu Nomor 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan, namun kondisi AR kritis.
27 Maret 2020
AR dinyatakan meninggal dunia.
31 Maret 2020
Jenazah AR dilarung sekitar pukul 08.00 waktu setempat. Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020, pihak keluarga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tyan Yu 8.
14-16 April 2020
KBRI Seoul telah menerima info adanya kapal Long Xin 605 dan Tyan Yu 8 berbendera China yang akan berlabuh di Busan, Korea Selatan, membawa ABK WNI dan informasi mengenai adanya WNI meninggal dunia di kapal tersebut.
23 April 2020
Dari penelusuran KBRI ke berbagai pihak di Seoul, diperoleh informasi rinci terkait ABK WNI itu sebagai berikut:
Pertama, kapal Long Xin 605 dan Tyan Yu 8 yang membawa 40 ABK WNI sempat berlabuh di Busan dan berlayar ke China.
Kedua, pihak Kemlu menerima informasi kedua kapal itu sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal itu, yaitu 15 WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 629 dan 20 ABK yang terdaftar di Long Xin 606 tapi diangkut oleh dua kapal lainnya, yakni Long Xin 605 dan Tyan Yu 8. Jadi artinya 35 ABK WNI tersebut tidak terdaftar di kapal Long Xin 605 dan Tyan Yu 8 dan mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh pelabuhan otoritas di Busan,namun dihitung sebagai penumpang.
24 April 2020
Sebanyak 11 ABK dari 8 orang terdaftar di Long Xin 605 dan 3 ABK di kapal Tyan Yu 8 dipulangkan ke Indonesia.
Selain itu, pada hari yang sama, 15 ABK yg terdaftar di Long Xin 629 dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan dan saat ini dikarantina di salah satu hotel di Busan selama 14 hari.
26 April 2020
KBRI mendapatkan info bahwa satu WNI berinisial EP mengalami sakit. Setelah dihubungi ke kamarnya, yang bersangkutan telah sakit cukup lama, yaitu sesak napas dan batuk berdarah. Kemudian, atas permintaan KBRI, pihak agen yang bersangkutan membawa ke RS.
27 April 2020
Saudara EP pukul 06.50 dinyatakan meninggal di RS. Dari keterangan kematian Busan Medical Center, ia meninggal karena pneumonia. EP merupakan 1 di antara 15 ABK yang bekerja di kapal Long Xin 629.
3 Mei 2020
Sebanyak 18 dari 20 ABK kapal Long Xin di antaranya telah kembali ke Indonesia pada 3 Mei 2020. Sisanya masih berproses di imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.