KORANINDRAMAYU - Untuk mengurangi pergerakan orang dalam beraktivitas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu melakukan penyekatan jalan secara terbatas terutama di 2 ruas jalan yang pada sore hari cukup ramai.
Sabtu sore (09/05/2020) Gugus Tugas melakukan penyekatan di Jalan Jend. Sudirman (Depan Toserba Yogya) dan di Jalan DI. Panjaitan (Lampu Merah Waiki) sejak pukul 15.30-17.30 WIB.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II) yang juga Kordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maman Kostaman menjelaskan, penyekatan jalan secara terbatas ini sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas masyarakat sekitar 30 persen. Dua ruas jalan tersebut merupakan jalan yang sangat ramai dengan aktivitas masyarakat dikala sore hari.
"Selama PSBB ini warga yang melintasi dua jalan itu akan dibatasi, kita terus lakukan evaluasi setiap hari terhadap kebijakan ini," tegas Maman.
Selain penyekatan jalan, Gugus Tugas juga melakukan penegakan terhadap ketentuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yakni penutupan usaha yang masih beroperasi padahal bukan jenis usaha yang dikecualikan.
Penegakan tersebut dilakukan di Jalan Yos Sudarso (Karangturi), Jalan Ahmad Yani (Mambo), Jalan Letjend. Suprapto, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Jend. Sudirman, dan Jalan Ir. Djuanda (Singaraja). Penegakan dengan sasaran toko-toko yang masih buka dan PKL makanan yang menyediakan tempat duduk.
"Kami menutup usaha yang masih buka padahal bukan usaha yang dikecualikan sebagimana yang tertuang dalam peraturan bupati tentang PSBB," kata Maman.
Gugus Tugas Lakukan Penyekatan Jalan dan Penegakan PSBB
Waka Polres Indramayu, Kompol Nanang Suhendar yang juga memonitor langsung kegiatan itu mengatakan, penyekatan jalan dan penegakan PSBB ini akan terus dilakukan selama masa PSBB sampai dengan tanggal 19 Mei mendatang. Harapannya masyarakat mematuhi segala yang diatur dalam regulasi PSBB di Kabupaten Indramayu.
Sementara itu Kasdim 0616 Indramayu Mayor Inf Rukhiyat mengatakan, penyekatan dan penegakan PSBB ini sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi PSBB.
"Mari sama-sama disiplin mulai dari diri sendiri setelah itu akan menjadi disiplin mayoritas agar pandemi ini bisa sama-sama kita cegah," katanya. (iwan)
Sabtu sore (09/05/2020) Gugus Tugas melakukan penyekatan di Jalan Jend. Sudirman (Depan Toserba Yogya) dan di Jalan DI. Panjaitan (Lampu Merah Waiki) sejak pukul 15.30-17.30 WIB.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II) yang juga Kordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maman Kostaman menjelaskan, penyekatan jalan secara terbatas ini sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas masyarakat sekitar 30 persen. Dua ruas jalan tersebut merupakan jalan yang sangat ramai dengan aktivitas masyarakat dikala sore hari.
"Selama PSBB ini warga yang melintasi dua jalan itu akan dibatasi, kita terus lakukan evaluasi setiap hari terhadap kebijakan ini," tegas Maman.
Selain penyekatan jalan, Gugus Tugas juga melakukan penegakan terhadap ketentuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yakni penutupan usaha yang masih beroperasi padahal bukan jenis usaha yang dikecualikan.
Penegakan tersebut dilakukan di Jalan Yos Sudarso (Karangturi), Jalan Ahmad Yani (Mambo), Jalan Letjend. Suprapto, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Jend. Sudirman, dan Jalan Ir. Djuanda (Singaraja). Penegakan dengan sasaran toko-toko yang masih buka dan PKL makanan yang menyediakan tempat duduk.
"Kami menutup usaha yang masih buka padahal bukan usaha yang dikecualikan sebagimana yang tertuang dalam peraturan bupati tentang PSBB," kata Maman.
Gugus Tugas Lakukan Penyekatan Jalan dan Penegakan PSBB
Waka Polres Indramayu, Kompol Nanang Suhendar yang juga memonitor langsung kegiatan itu mengatakan, penyekatan jalan dan penegakan PSBB ini akan terus dilakukan selama masa PSBB sampai dengan tanggal 19 Mei mendatang. Harapannya masyarakat mematuhi segala yang diatur dalam regulasi PSBB di Kabupaten Indramayu.
Sementara itu Kasdim 0616 Indramayu Mayor Inf Rukhiyat mengatakan, penyekatan dan penegakan PSBB ini sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi PSBB.
"Mari sama-sama disiplin mulai dari diri sendiri setelah itu akan menjadi disiplin mayoritas agar pandemi ini bisa sama-sama kita cegah," katanya. (iwan)
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.