Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PSBB, Gugus Tugas Covid-19 Indramayu Lakukan Penyekatan Jalan dan Penegakkan di Pemberlakuan Hari Keempat

Sabtu, 09 Mei 2020 | Mei 09, 2020 WIB Last Updated 2024-04-11T10:55:47Z
    Share
Reporter:
Alen Delon
 | 
Editor:
Ilham Gunawan
Pelaksanaan penyekatan jalan di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Indramayu terkait pemberlakuan PSBB. (Foto: Dok. Polres Indramayu)

prokompimindramayu.blogspot.com, Indramayu - Dalam menggalakkan kebijakan PSBB di wilayah Kabupaten Indramayu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu melakukan penyekatan jalan secara terbatas di 2 ruas jalan utama di jalan Jend. Sudirman (Depan Toserba Yogya) dan di Jalan DI. Panjaitan (Lampu Merah Waiki) sejak pukul 15.30-17.30 WIB.

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II), Maman Kostaman, menuturkan bahwa penyekatan jalan secara terbatas ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas masyarakat sekitar 30 persen. 

Menurutnya, 2 ruas jalan tersebut merupakan jalan yang sangat ramai dengan aktivitas masyarakat, khususnya di sore hari.

"Selama PSBB ini warga yang melintasi dua jalan itu akan dibatasi, kita terus lakukan evaluasi setiap hari terhadap kebijakan ini," tegas Maman yang juga Koordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Sabtu (9/5/2020).

Selain penyekatan jalan, pihaknya juga melakukan penegakan terhadap ketentuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, yakni penutupan usaha yang masih beroperasi, seperti toko-toko dan PKL yang menyediakan tempat duduk.

"Kami menutup usaha yang masih buka padahal bukan usaha yang dikecualikan sebagimana yang tertuang dalam peraturan bupati tentang PSBB," kata Maman seperti dikutip Diskominfo Indramayu.

Waka Polres Indramayu, Kompol Nanang Suhendar, mengatakan bahwa penyekatan jalan dan penegakan PSBB ini akan terus dilakukan selama masa PSBB sampai dengan tanggal 19 Mei 2020 mendatang.

Nanang berharap, masyarakat agar mematuhi segala yang diatur dalam regulasi PSBB di Kabupaten Indramayu.

"Mari sama-sama disiplin mulai dari diri sendiri, setelah itu akan menjadi disiplin mayoritas agar pandemi ini bisa sama-sama kita cegah," ujarnya.

Sementara itu, Kasdim 0616 Indramayu Mayor Inf Rukhiyat juga menuturkan, bahwa penyekatan dan penegakan PSBB ini sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi PSBB. 



Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.