Redaksi |
Editor:
Ilham Gunawan
Gedung KPK. (Foto: Doc. Galamedianewscom) |
prokompimindramayu.blogspot.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemda Indramayu untuk merampungkan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, KPK juga turut ingatkan perihal penyaluran Bansos terkait virus Corona tepat sasaran dan tidak adanya data ganda.
KPK menyebut tiga Pemda (Kabupaten Indramayu, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang) belum melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak tiga tahun lalu.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK, Budi Waluya saat rapat koordinasi melalui video conference yang juga diikuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.
"Diketahui ketiga Pemda tersebut, belum melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak tiga tahun lalu. KPK mengingatkan ketiga Pemda segera menuntaskan pemutakhiran data warganya, serta memperbaruinya secara regular di masa mendatang," kata Budi Waluya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).
Selain itu, Budi juga mengatakan bahwa KPK telah Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Dirinya berharap, kementerian/lembaga dan Pemda melakukan pendataan di lapangan terkait pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan sebagai ajuran dalam SE KPK tersebut.
"Tetapi, bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan DTKS di wilayah Kabupaten Indramayu, penerima bantuan sosial dari APBN adalah sebanyak 160.564 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan dari non-DTKS sebanyak 75.659 KPM.
Untuk Dana Desa, penerima tercatat sebanyak 72.456 KPM. Untuk penerima bantuan sembako dan sembako perluasan adalah sebanyak 220.118 KPM.
"Nomor Induk Kependudukan yang ada masih NIK lama, belum elektronik. Kendala updating adalah bahwa setelah data terbaru dikirimkan ke Pusdatin Kemensos, data yang kami kirimkan belum di-update di Pusdatin," ujar Taufik.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.