wiralodra.info - Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu melakukan inovasi dalam pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Yaitu dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM-PKB). Sistem ini mulai diberlakukan Senin (31/8). Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM-PKB) adalah sebuah aplikasi software yang berbasiskan pada sebuah Sistem Informasi Manajemen, sehingga mempunyai fungsi-fungsi yang lengkap dalam implementasinya. “Tujuan utama dari dikembangkannya SIM-PKB ini adalah untuk memberikan layanan yang lebih cepat, transparan dan akurat di sisi layanan publik. Serta memberikan kemudahan dalam proses penyelenggaraan sistem pengujian kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Drs Yudi Rustomo MSi melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan bermotorSanudin SIP, Senin (31/8), di ruang kerjanya. Sanudin menambahkan, program SIM-PKB ini merupakan program nasional sebagai syarat dari Kementerian Perhubungan, untuk menuju smart card nantinya. “Nanti kedepannya tidak ada lagi buku uji, karena akan diganti dengan smart card,” kata Sanudin. Dikatakannya, meski tahap awal sudah bisa diimplementasikan program SIM-PKB, namun kedepan harus terus ada peningkatan pelayanan agar lebih sempurna lagi. Namun yang menjadi kendala saat ini menurut Sanudin adalah minimnya anggaran. “Sebenarnya untuk program SIM-PKB ini membutuhkan anggaran hingga Rp400 juta, namun dari APBD hanya turun Rp100 juta. Kami berharap anggaran bisa naik, agar program ini bisa terus kita sempurnakan,” ujar Sanudin. Sanudin menambakan, untuk tahap awal ini sudah dilakukan untuk layanan yang cepat, tepat dan akuntabel. Di layanan ada kuitansi yang dicetak by system. Kemudian hasil pengujian akan diinput petugas admin dan akan dicetak. “Secara umum ini mempercepat waktu proses layanan,” tegas Sanudin. Diungkapkannya, secara umum SIM-PKB mempunyai tiga fungsi yang dapat di manfaatkan oleh Dinas Perhubungan dalam proses pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat, yaitu fungsi operasional, fungsi administratif, dan fungsi informatif. Dijelaskan, fungsi operasional diantaranya melakukan kontrol atas Nomor Uji Kendaraan, kontrol atas batas waktu pengujian kendaraan, mencetak formulir pendaftaran dan formulir pengujian, serta mencetak buku uji. Kemudian fungsi administratif, yaitu bahwa SIM-PKB dapat digunakan untuk menyusun suatu sistem administrasi kendaraan yang sudah melaksanakan pengujian secara rapi dan terstruktur berdasarkan atas data alamat kendaraan, nama pemilik, merek, tahun pembuatan, jenis BBM, jenis JBB dan lain-lain. “Dengan susunan sistem database kendaraan yang rapi dan terstruktur ini, akan dapat memberikan laporan-laporan yang akurat dan efesien serta dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya. Yang ketiga adalah fungsi informatif, yaitu SIM-PKB dapat digunakan untuk memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan secara cepat dan tepat serta real time berdasarkan realitas di lapangan. Sehingga para pengambil keputusan dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang tepat pula. “Contohnya, memberikan informasi data jumlah potensi kendaraan taman yang merupakan kendaraan asli di suatu kota atau kabupaten. Hal ini dapat digunakan untuk menentukan target PAD yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.