Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Rimp ISS08 PT BUMI KARSA Cantigi Kulon Utamakan K3

Selasa, 08 Februari 2022 | Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2024-04-11T10:54:35Z
    Share

 


INDRAMAYU - Pelaksanaan Pekerjaan Proyek PT. Bumi Karsa Rimp ISS08 yang di laksanakan di Desa Cantigi kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu terus mengutamakan Keselamatan dan kesehatan kerja (k3), Senin (9/2/2022).

Implementasi K3 dibuktikan dengan segala upaya dengan cara setiap pekerja yang terlibat dalam kegiatan rimp menggunakan APD serta terus melakukan sosialisasi pentingnya penggunaan APD dikegiatan proyek. Selain dari implementasi tersebut PT bumi karsa juga terus berupaya menjaga aspek lingkungan.


Saat di konfirmasi awak media www.kreatorjabar.com, Reza 

Selaku HSE ( health safety engginer )

PT Bumi Karsa menyampaikan, hal kegiatan hilir mudik mobil proyek pengangkut tanah merah rimp lss08 yang di lokasi desa cantigi kulon kami selalu lakukan membersihkan diarea jalan dan sekitar pekerjaan.


"apabila jalan jalan yang dilalui masyrakat umum kotor kita bersihkan dan ini dilakukan untuk menghidari terjadinya dampak negatif seperti timbulan debu serta mengakibatkan jalan licin dan hal lainya,"ucapnya.

Lanjut Reza, "PT Bumi Karsa juga terus melakukan uji kualitas lingkungan selama per semester (enam bulan) sekali dan dari hasil uji kualitas udara batas kualitas udara masih di bawah ambang baku mutu yang ditentukan. PT Bumi Karsa juga terus berbenah apabila ada saran dan arahan terkait k3 maupun lingkungan dari pihak lain demi keberlangsungan dan kelancaran kegiatan proyek rimp lss 08, karena sebagai acuan keberlangsungan K3 di perusahaan, antara lain " Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 filosofi penghidupan yang layak, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja", terangnya.


Dalam kegiatanya PT. Bumi Karsa juga tetap mempedomani Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 86 & 87 Kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).


Serta Peraturan pelaksana lainnya seperti Permenaker, Instruksi Menteri, Kepmenaker dan SK Dirjend terkait pelaksanaan teknis prasyarat minimal yang harus dimiliki oleh perusahaan maupun calon tenaga kerja.


Ditempat terpisah Kepala desa cantigi kulon Chaerotunnisa membenarkan bahwa ada pekerjaan yang dilaksanakan PT Bumi Karsa pada 

proyek APBN pembangunan irigasi.


"Dengan adanya pekerjaan ini saya selaku kepala desa Cantigi kulon mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memperhatikan untuk kemajuan kabupaten Indramayu khususnya di desa kami," tuturnya.


"Dan saya juga berterima kasih kepada PT. Bumi Karsa untuk bisa terus berkoordinasi dengan kami dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, seperti halnya masyarakat kami bisa diberdayakan dan menjaga kebersihan. Ucapnya," tutupnya. (Tomsus)




Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.