INDRAMAYU - Jajaran Reskrim Polres Indramayu menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker kain scuba tahun anggaran 2020, pada Instansi BPBD (Badan Penanggulanga Bencana Daerah) Kabupaten Indramayu. Empat orang tersangka diantaranya mantan Kepala Pelaksana dan Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, 4 tersangka berinisial DD merupakan mantan pejabat Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Indramayu dan CY merupakan pejabat aktif selaku Plt Sekretaris. Sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu BDR dan PTR.
"Ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P-21, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa kurang lebih18 orang saksi, yang terdiri dari para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu hingga pihak-pihak terkait lainnya.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp4.655.000.000 (Empat miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah)," ujarnya.
Lanjut Kapolres mengungkapkan kasus ini, berdasarkan hasil proses sidik, tersangka DD yang merupakan eks Kalak BPBD Indramayu menerima uang dari penyedia pengadaan barang masker kain scuba sebesar Rp750 juta, DD berperan melakukan proses pemilihan penyedia masker kain scuba yang tidak tidak sesuai juknis, yakni pemilihan penyedia tersebut dilaksanakan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu. Kasus ini dalam waktu dekat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, tutupnya. (prokompim.com)
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.