KREATORJABAR.COM, Indramayu - Program Unggulan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar LADA (Lacak Aset Daerah) kembali selamatkan Aset Pemkab di awal tahun 2022 senilai Rp.60,6 miliar rupiah dengan pengamanan hukum berupa pensertifikatan tanah, Minggu (13/3/2022).
Per tanggal 10 Maret 2022 Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu (BPN) telah menyerahkan 40 bidang tanah yang didaftarkan oleh Pemkab Indramayu senilai Rp.60,6 miliar rupiah.
Bidang – bidang tanah tersebut, tersebar di beberapa Desa dan Kelurahan yaitu, Desa Arahan Kidul, Arahan Lor, Balongan, Karangampel, Gantar, Karang Song, Mekar Waru, Pasekan, Pekandangan, Sukareja.
Kelurahan Bojongsari, Karanganyar, Karangmalang, Kepandean, Lemah abang, Lemahmekar, Margadadi dan Paoman yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dengan luas total 202.801 m2.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Woni Dwinanto, SE.,ME. melalui Kepala Bidang BMD, Maulana Malik, SE, saat ditemui di tempat kerjanya menyampaikan, BKD Indramayu sampai dengan saat ini terus berupaya mensukseskan program LADA.
“Sampai saat ini Badan Keuangan Daerah dengan Program Lacak Aset Daerah, masih terus bekerja semaksimal mungkin untuk menginventarisir dan melengkapi berkas pendaftaran untuk bidang-bidang tanah yang belum bersertfikat. Tidak lupa kami memohon dukungan dari semua staekholder agar tugas ini dapat kami selesaikan sesuai harapan”.
Program Lacak Aset Daerah yang dilaksanakan oleh Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu didukung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu (BPN) dan Kejaksaan Negeri Indramayu, yaitu dengan melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah.
“Berkat sinergitas antar lembaga yang berjalan lancar, terbukti dapat mencapai hasil yang signifikan,” tutup Maulana. (Tomsus)
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.