Indramayu Today - Pemerintah kabupaten Indramayu melalui Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap kafe Hopespace yang terletak di Jl. Soekarno Hatta, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jumat, 8/7/2022.
Teguh Budiarto Kasat Pol PP Indramayu menuturkan, Penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut dokumen PPG belum diselesaikan, dia berharap dalam waktu dekat izin PPG dapat diselesaikan.
"Beberapa waktu lalu sudah kita cek tentang perizinan tersebut, yaitu pada PBG, namun sekarang sedang dalam proses, mudah-mudahan minggu ini selesai," Katanya usai melakukan penyegelan.
Teguh mengimbau, bagi para investor agar mau berinvestasi di Indramayu, selain itu disegelnya kafe Hopespace bisa dijadikan contoh agar mengikuti tata tertib dalam hal perizinan.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sumitro yang merupakan salah satu Owner kafe Hopespace menuturkan, pihaknya telah menerima sanksi dari pemkab Indramayu, namun kata dia, pihak management kafe akan menempuh jalur yang sudah diarahkan.
"Kita sedang melakukan proses perizinan," Katanya.
Dia menambahkan, setelah disegelnya kafe tersebut, akibatnya sebanyak 40 karyawan diliburkan sementara sampai proses perizinan selesai.
"Kita tetap hitung, karena mereka kan digaji, karena kesalahan bukan dari karyawan tetapi dari pihak management sendiri," Tuturnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Internet |
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.