Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Indramayu Kembalikan uang negara senilai 130 milyar lebih

Jumat, 22 Juli 2022 | Juli 22, 2022 WIB Last Updated 2024-04-11T10:53:38Z
    Share


Indramayu Today  Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terima titipan kerugian negara sebesar Rp. 2.343.890.000,- dari 3 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2021 hingga 2022.

“3 perkara tersebut adalah Tipikor Ruang Terbuka Hijau (RTH), pelaksaan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) BPDB Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, serta pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Jaya Makmur, Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, dalam konferensi pers pada Jum’at (22/07/2022).

Selain itu, Dalam konferensi pers yang bertepatan dengan puncah Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 itu, Ajie juga memaparkan beberapa capaian kinerja Kejari Indramayu pada bidang-bidang lainnya yaitu Pidana Umum, Intelejen, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Barang Bukti Barang Rampasan.

“Bidang intelejen telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya penyuluhan & penerangan hukum di beberapa sekolah, tangkap buron, menjadi narasumber, vaksinasi, juga memberikan bantuan sosial dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi,” terang Ajie.

Sedangkan pada bidang Pidana Umum telah menangani lebih dari 400 perkara, dan berhasil melakukan penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ) untuk 3 perkara yaitu penganiayaan & pencurian kendaraan bermotor.

Kemudian di bidang Perdata & Tata Usaha Negara, selama 2021 hingga 2022 sudah melakukan 32 MoU, 35 bantuan hukum SKK non litigasi, 1 SKK litigasi, 12 pendampingan hukum, 2 pendapat hukum, 13 pelayanan hukum, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 130.045.729.026.

Lalu pada bidang Barang Bukti & Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, senjata tajam, air gun, kunci letter T, alat judi, alat komunikasi, rokok tanpa cukai, kendaraan bermotor, STNK/BPKB, sertifikat, uang, dan belasan milyar uang palsu.

“Dan uang rampasan senilai Rp. 48.425.000,-, kemudian melakukan lelang sebanyak 29 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan 1 kondensat,” pungkas Ajie.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet



Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.