Kejaksaan Negeri Indramayu |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui Tim Jaksa Penyelidik resmi meningkatan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan paket pekerjaan belanja makan minum harian Santri Tahfizh Kabupaten Indramayu Anggaran 2020 sebesar Rp1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, membenarkan Informasi tersebut. Bahkan Proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print- 01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 04 Agustus 2022 dari Kepala Kejaksaan Indramayu untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu secara mendalam dengan melakukan serangkain upaya penyidikan guna menentukan nilai kerugian keuangan negara yang timbulkan serta menemukan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Benar , Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp. 1.449.000.000,00 dalam kegiatan belanja Makan dan Minum Harian Santri Tahfizh, Muhafizh dan Admin Takhasus di Rumah Tahfizh," katanya kepada awak media, Jum'at 5 Agustus 2022.
Menurutnya, program Tahfidz Qur'an merupakan implementasi Pemkab Indramayu dalam mewujudkan Visi dan Misi Rumah Tahfizh Al-Qur’an dan menciptakan generasi penghafal Al-Qur’an 30 juz berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu No. 31 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an.
Namun miris, dari total anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut, diduga telah disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melawan hukum atau menyalahgunakan Kewenagan kesempatan atau sarana sehingga tentunya kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
Bermula dari dugaan tersebut, kata Gunawan, Tim Jaksa Penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan dan berdasarkan kesimpulan memang ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa pidana tindak pidana korupsi sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja makan minum rumah Tahfidz Kabupaten Indaramayu Tahun anggaran 2020, sehingga berdasarkan hasil ekpose dan petunjuk pimpinan resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Kami meminta dukungan dari seluruh pihak agar tahap penyidikan terkait dugaan makan minum santri tahfidz ini dapat berjalan lancar, sesuai dengan yang diharapkan dan kami segera dapat menentukan tersangka, karena dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum santri tahfiz menurut kami sangat sangat mencederai masyarakat, bayangkan santri santri tahfidz ini merupakan pilar penegak berdirinya agama, dan sudah sepantasnya mendapatkan yang terbaik, jadi apabila dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut memang terbukti diselewengkan, ini bukan saja menyangkut kerugian keuangan negara namun sudah sangat mencoreng marwah kabupaten Indramayu yang salah satunya dikenal dengan kabupaten santri," pungkasnya.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada LHP APBD tahun 2021 telah menemukan pelaksanaan 20 paket pekerjaan belanja makan dan minum di Rumah Tahfizh tidak sesuai surat perintah kerja / kontrak sebesar Rp1.145.738.588 dari total anggaran yang sudah dianggarkan oleh Sekda melalui bagian Kesra sebesar Rp3,3 miliar.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Indramayu melalui Sekretaris Daerah menyatakan sepakat dengan temuan BPK tersebut dan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,1 miliar seluruhnya telah disetorkan ke kas daerah oleh masing masing penyedia pada tanggal 30 Juni 2022 kemarin.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.