INDRAMAYU - Pasca terjadinya musibah kecelakaan laut yang mengakibatkan warga Desa Mekarsari Ananda Rizki meninggal dunia karena tenggelam / terseret arus, Forkopimcam Patrol seperti, Camat Patrol, Polsek Patrol dan Koramil 1614 Anjatan bersama Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu beserta PT. PJB UBJ OM PLTU Indramayu juga dl Perangkat Desa dan Warga Desa Mekarsari memasang 10 Plang Tanda Larangan berenang di pantai.
Usai kegiatan Pemasangan Plang Tanda Larangan Berenang, Camat Patrol Rusyad Nurdin kepada kreator Jabar, (22/9/2022) mengatakan, pemasangan tanda larangan berenang di pantai desa Mekarsari adalah anjuran Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina. SH.,MH., C.R.A yang bertujuan agar tidak lagi terjadi hal - hal yang tidak diinginkan atau menelan korban jiwa lagi.
"Plang tanda larangan yang di pasang di 10 (sepuluh) titik tersebut yaitu, dari PT.PJB UBJ OM PLTU Indramayu 5 Plang dan dari BPBD Kabupaten Indramayu sebanyak 5 Plang," ujarnya.
Cato selaku Kepala desa (Kuwu) bersama masyarakat desa Mekarsari, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hj. Nina Agustina juga PT. PJB UBJ O&M PLTU Indramayu atas respon juga bentuk kepeduliannya kepada warga Desa Mekarsari.
"Dengan di pasangnya plang larangan bermandi di pantai Desa Mekarsari, supaya masyarakat lebih berhati - hati, dan kami juga akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan tersebut," jelasnya. (Dewa)
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.