INDRAMAYU - Tanggal 24 September 2022, menjadi hari yang special bagi Persatuan Sepak Bola Patrol (PERSEPA). Tepatnya hari Sabtu Tanggal 24 September 2022 genap berusia 3 tahun. Dimana pada acara Anniversary atau ultah tersebut, para mantan pemain Legendaris di era 1980an bermain sepak bola di lapangan kujang Patrol. Mereka berhadapan dengan Family Persepa yang masih terus eksis membina pemain sepak bola dalam wadah Tim Sepak Bola "PERSEPA" sekaligus memeriahkan HUT Persepa.
Tak lupa para pemain legendaris itu, turut mengucapkan selamat Anniversary ke 3 tahun.
Hadir dalam kesempatan itu, Camat Patrol Rusyad Nurdin diwakili Sekretaris Camat (Sekcam) Bagus Asep Trisnadi, yang merupakan Pembina PERSEPA. Usai memotong tumpeng Ulang tahun Ke 3 tahun, kepada Kreator Jabar menjelaskan, Persepa merupakan wadah persepakbolaan bagi para pemain sepak bola yang ada di Wilayah Kecamatan Patrol. Persepa sebagai wadah dalam mencetak atlit dibidang olah raga sepak bola.
"Kami berharap dengan adanya PERSEPA mampu memunculkan bibit - bibit pesepak bola yang handal, dan kami akan terus memberikan Suport kepada PERSEPA," ujarnya.
Ditempat yang sama juga dikatakan oleh Dadang Subekti melalui Angkat Sanjaya didampingi Apri selaku Pengurus PERSEPA kepada Kreator Jabar, bahwa Anniversary ke 3 tahun PERSEPA yang diselenggarakan ini merupakan kesolidan para pengurus dan para pemain bola yang ada. Selain itu, sebagai bentuk rasa syukur karena diusianya yang ke 3 tahun PERSEPA masih tetap kompak.
"Laga Persahabatan antara Pemain sepak bola Legendaris era 80an versus Family PERSEPA merupakan ajang silaturahmi sekaligus memeriahkan Ulang tahun yang ke 3 tahun," tuturnya
Pihaknya berharap keberadaan PERSEPA ini, bisa memunculkan bibit - bibit Pesepak bola handal yang bisa mewakili wilayah kecamatan patrol, bisa maju pada kompetisi atau open turnamen sepak bola tinggkat Porkab, Porda hingga Nasional. (Dewa)
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.