Ketua umum PAI Dr.Sultan Junaidi.S.Sy.M.H.Ph. |
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di ruang lingkup pemerintah kabupaten mimika Papua terkesan lambat dan di biarkan sehingga mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk para penegak hukum lainnya.
Ketua umum PAI Dr.Sultan Junaidi.S.Sy.M.H.Ph.D, mendesak KPK, kejaksaan dan Polda papua segera menangkap dan menahan pelaku dugaan tindak pidana Mega korupsi diruang lingkup dinas pendidikan mimika, Papua.
Jumat 2 September 2022 di ruang kerjanya daerah Jakarta Selatan, Sultan Junaidi pada awak media mengatakan " saya minta KPK, jaksa dan polisi segera mengambil tindakan Hukum yang tegas terhadap telah terjadinya skandal Mega korupsi di lingkungan dinas pendidikan pemerintah kabupaten mimika."
" Kasus Mega korupsi yang telah merugikan negara yang nilainya cukup pantastis, saya minta KPK,jaksa dan polisi segera menahan para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, siapapun dia, mau bupati, sekda ataupun kepala dinas pendidikan, karena di khawatirkan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Lebih lanjut ketua umum perkumpulan advocaten Indonesia ( PAI )Dr.Sultan Junaidi.S.Sy.M.H,Ph.D mengatakan " terkait Di Tolaknya Praperadilan Bupati Timika dengan nomor register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.Sel. terhadap penetapan tersangka para Tersangka Kasus korupsi Rumah ibadah gereja Kingmi mile 32, yang Diduga merugikan uang negara sebesar Kurang Lebih 100Milyar, yang diduga dilakukan oleh bupati timika Eltinus Omaleng, Oleh Majelis Hakim Tunggal, maka saya meminta Agar KPK segera menangkap dan Menahan Bupati Timika Demi Terpenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Timika, Saya khawatir Apabila KPK tidak segera Melakukan Penahanan Terhadap Para Tersangka Tersebut, Maka Akan Ada Upaya Mehilangkan Barang Bukti Atau melarikan diri.
Team Advokat news Belum bisa meminta klarifikasi Bupati timika Terkait Ditolaknya Praperadilan Penetapan Tersangka terhadap dirinya. (rls)
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.