Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Saifuddaulah Minta Perda Miras di Kota Bekasi Segera Direvisi

Minggu, 25 September 2022 | September 25, 2022 WIB Last Updated 2024-04-11T10:52:49Z
    Share


BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah mengatakan, kasus yang menyeret tempat hibuaran Holywings bisa dijadikan pemerintah daerah untuk mengevaluasi terkait peraturan daerah tentang minuman keras (miras).

Ia menuturkan, peraturan tersebut termakhtub dalam Perda Nomor 17 tahun 2009. Sayangnya, peraturan wali kota yang menjadi turunannya sampai sekarang belum pernah diterbitkan, sehingga amanah dari peraturan daerah terabaikan.

“Perda tersebut sudah lebih dari 10 tahun, dan hal tersebut menjadi alasan untuk dilakukan evaluasi dan apalagi sudah ada beberapa regulasi diatasnya yang berubah,” kata Saifuddaulah dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Pemerintah Kota Bekasi memutuskan menghentikan izin operasional Holywings di Summarecon Bekasi. Hal ini menyusul temuan bahwa tempat ini belum memiliki izin efektif terkait penjualan minuman keras, sertifikat laik higienis.

Saifuddaulah menuturkan, kejadian Holywings bisa dipakai untuk mengevakuasi peraturan daerah. Ia menyebut, bisa dimasukkan substansi larangan peredaran minuman beralkohol di Kota Bekasi.

“Saat saya menjadi tenaga ahli sempat berkomunikasi dengan dinas terkait untuk melakukan perubahan atas perda nomer 17 tahun 2009 karena adanya regulasi Menperindag yang mengatur tentang peredaran Minol,” ucapna.

Selain itu, kata dia, ada aspek sosiologis dan historis Kota Bekasi sebagai kota Ihsan. Hal ini bisa menjadi landasan untuk pelarangan Kota Bekasi dari peredaran minuman beralkohol. (adhikarya/setwan)




Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.