INDRAMAYU - Mantan anggota DPRD Indramayu MS (Inisial), resmi dilaporkan di Polres Indramayu
akibat dugaan penyebaran berita hoax, serta penyebaran Audio (Rekman Suara) pada Minggu malam 9 Oktober 2022, Senin (10/1022).
Dalam pesan yang disebar melalui whatsapp Inisial MS, dirinya menuliskan bahwa telah terjadi praktik dan atau transaksi narkoba serta penggrebegan dan atau penangkapan di Pendopo Kab. Indramayu pada Januari 2022 serta dianggap memalukan dan tragis.
Saat di konfirmasi awak media kuasa hukum pelapor Toni, S.H, M.H di kantornya menyampaikan, dirinya menerima kuasa dari salah satu perangkat Pemda terkait penyebaran berita Hoax penggrebegan dan penangkapan yang disebar oleh Inisial MS melalui pesan whatsapp dan surat terbuka di media sosial.
"Ini menjadi pembelajaran buat masyarakat Indramayu pad umumnya untuk tidak membuat atau menyebarkan berita hoax yang berakibat merugikan pihak lain karena pasti berurusan dengan hukum," ucapnya.
Toni juga berpesan, "Masyarakat Indramayu agar tidak membuat atau menyebarkan berita hoax yang merugikan pihak lain karena pasti berurusan dengan hukum."
Selain disebarkan di salah satu group WhatApp, MS juga membuat surat terbuka yang di tujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar, Ketua DPC PKB Imy, Ketua DPC PDIP, Ketua DPC.P. Gerindra, Ketua DPC P. Demokrat, Ketua DPC P. Nasdem, Ketua DPC PKS, Ketua DPC P. Hanura dan Ketua DPC Partai Perindo pada tanggal (26/9/2022).
Saat dihubungi Inisial MS melalui pesan whatsapp oleh awak media pada Senin 10/10/22, konfirmasi pelaporan oleh kuasa hukum pelapor Toni, S.H, M.H ia menjawab akan dikabari nanti, melalui jumpa pers.
"Nanti kita konfrensi Perss kang sabar, nanti semua media saya undang besok dikabari." balasnya.
Akibat ulahnya, MS dilaporkan ke Polres Indramayu oleh kuasa hukum pelapor karna dianggap pesan serta voic rekaman yang disebarkan melalui whatsapp di beberapa grup berisi berita bohong atau hoax. (Tomsus)
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.